Nekat Beroperasi saat PPKM Level 3, Polda Metro Jaya Segel 2 Tempat Karaoke di Jakut dan Tangsel

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan lantaran beroperasi padahal sesuai aturan PPKM level 3 jenis usaha tersebut belum diperkenankan untuk buka.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Sep 2021, 10:11 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2021, 10:11 WIB
Langgar PPKM, Tempat Hiburan Malam di Bekasi Disegel
Penyegelan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan lantaran beroperasi padahal sesuai aturan PPKM level 3 jenis usaha tersebut belum diperkenankan untuk buka.

Kedua tempat karaoke yang disegel adalah Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Hari ini kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam aturan PPKM level 3 ini karaoke seharusnya belum boleh beroperasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Tangerang Selatan, Sabtu (11/9/2021).

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi. Selain menyegel, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.

"Kalau ada minuman keras yang melanggar undang-undang kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya," ujarnya.

 

Dilimpahkan ke Satpol PP

Lebih lanjut Mukti mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKi Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut.

"Pertama di Jakarta akan kita limpahkan ke Satpol PP DKI Jakarta, yang di sini akan dilaporkan ke Tangerang Selatan supaya bisa ditindak lanjuti," tambahnya.

Polisi juga akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya