DVI Polri Identifikasi 2 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

DVI Mabes Polri kembali mengidentifikasi dua jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Kini, sudah tujuh jenazah yang teridentifikasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Sep 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2021, 15:00 WIB
FOTO: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tiba di RS Polri Kramat Jati
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang usai diturunkan dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta DVI Mabes Polri kembali mengidentifikasi dua jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Kini, sudah tujuh jenazah yang teridentifikasi.

"Hari ini setelah rapat rekonsiliasi, tim DVI berhasil mengidentifikasi kembali dua jenazah," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan soal korban kebakaran Lapas Tangerang di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Menurut Ahmad, jenazah pertama bernomor PM 003 PMJ/RSPolri/0011 teridentifikasi sebagai Mat Idris bin Abdrismon, pria usia 29 tahun dengan alamat kependudukan Jalan Bambu Apus RT 06 RW 02, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

"Jenazah teridentifikasi berdasarkan pemeriksaan DNA dan medis," jelas dia.

Kemudian yang kedua adalah jenazah dengan nomor PM0012.PMJ/RSPolri/0036 teridentifikasi sebagai Ferdian Perdana bin Sukriadi, pria usia 28 tahun dengan alamat kependudukan Jalan Pinang RT 02 RW 03, Pamulang Timur, Pamulang Kota, Tangerang Selatan. Jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang tersebut teridentifikasi berdasarkan medis.

"Jumlah korban yang belum teridentifikasi sampai saat ini 34 orang. Tim terus bekerja dan kita tunggu hasil identifikasi berikutnya," Ahmad menandaskan.

Kendala

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri masih bekerja mengidentifikasi jenazah korban yang meninggal akibat kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Berdasarkan data yang diterima dari Rumah Sakit Polri, sebanyak 5 jasad telah teridentifikasi dari total 41 kantung jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang yang diterima sejak Rabu, 8 September 2021 kemarin.

Sespusdokkes Polri Kombes Pol dr Pramujoko menjelaskan, secara teoritis proses identifikasi sebenarnya mudah dan bisa dikerjakan dengan baik.

"Secara teoritis semua bisa teridentifikasi seharusnya, tapi itu teori," kata dia, Jumat (10/9/2021).

Namun dalam praktiknya, tim DVI Polri tetap menemui kendala. Penyebabnya karena data-data antemortem dan postmortem tidak lengkap. Salah satunya yakni tak memiliki foto-foto yang khas tentang korban.

"Jadi misalnya punya tato tapi keluarga enggak punya fotonya juga," ucap dia.

Di samping itu, kondisi jenazah turut mempengaruhi lamanya proses identifikasi. Biasanya, jenazah yang diterima sudah tidak utuh.

"Itu yang jadi kendala juga," ucap dia.

Kendati, dengan kemajuan teknologi hal itu bisa teratasi berkat pemeriksaan DNA. Pramujoko mencotohkan dua orang korban yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA).

"Meski keluarga tidak datang, mereka juga bisa diperiksa di luar negeri juga nanti akan kita bandingkan dengan pemeriksaan korban yang ada di sini, kalau itu cocok," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya