Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menagih janji pemerintah untuk melarang peredaran daging anjing. Sebab pada September 2018 lalu, Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran berisi peringatan kepada pemimpin tingkat provinsi dan kabupaten bahwa perdagangan daging anjing ini adalah ilegal berdasarkan hukum yang berlaku.Â
"Tindakan perlu segera diambil untuk menghambat dan menghilangkan perdagangan dan konsumsi anjing," tulis DMFI dalam siaran pers diterima, Senin (13/9/2021).
DMFI menegaskan, perdagangan daging anjing adalah penyiksaan terhadap hewan. Lola Webber dari Humane Society International USA mengatakan, janji untuk mengambil tindakan oleh Kementrian Pertanian dan DMFI disambut baik.
Advertisement
"Tapi janji perlu dibuktikan dengan komitmen untuk berubah melalui tindakan yang tegas dan berarti. Perdagangan ini secara langsung telah menyebabkan situasi darurat bagi kesehatan publik dan bertanggungjawab atas ribuan kasus kematian akibat penyebaran rabies," wanti Lola.
Â
Â
Â
Ancaman Kesehatan
Lola meyakini, perdagangan daging anjing ilegal yang terus berjalan menjadi ancaman bagi kesehatan dan masyarakat juga penderitaan bagi ribuan hewan tiap harinya. Karenanya, dirinya bersama DMFI siap membantu untuk mendukung demi mengantisipasi ancaman tersebut.
"Pendekatan persuasif adalah hal tidak masuk akal karena kita tidak tawar menawar dengan kegiatan yang ilegal. Secara global kita melihat tidak ada toleransi akan kekejaman terhadap hewan, perdagangan anjing bukan hal yang bisa ditawar melainkan harus segera dilarang," tandas Lola.
Advertisement