Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 20 September 2021. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memperbolehkan bioskop di daerah level 2 dan 3 beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers soal PPKM diperpanjang, Senin (13/9/2021).
Kendati begitu, pegawai dan pengunjung yang memasuki area bioskop diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Luhut menegaskan tidak semua masyarakat dapat masuk area bioskop.
Advertisement
"Hanya yang kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," tegas dia soal PPKM diperpanjang.
Bali Turun ke PPKM Level 3
Luhut menyampaikan, Provinsi Bali berhasil turun dari PPKM level 4 menjadi level 3 pada pekan ini. Total hanya ada 3 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4.
"Hal ini merupakan buah dari kerja sama semua pihak yang telah bersama-sama berhasil menjaga kondusifitas pemberlakuan PPKM," katanya.
"Situasi Covid-19 yang membaik begitu cepat di Jawa Bali, menyebabkan penurunan level PPKM yang lebih cepat dibandingkan perkiraan kita," sambung Luhut.
Advertisement