Syarat Turunkan Level PPKM, Pemerintah Masukkan Cakupan Vaksinasi Covid-19

Pemerintah memutuskan untuk memasukan cakupan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat tambahan suatu daerah untuk menurunkan level PPKM.

oleh Yopi Makdori diperbarui 13 Sep 2021, 21:33 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 21:30 WIB
Jokowi saat meninjau vaksinasi di SMA Negeri 3 Wajo, Sulawesi Selatan
Presiden Jokowi saat meninjau vaksinasi di SMA Negeri 3 Wajo, Sulawesi Selatan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk memasukan cakupan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat tambahan suatu daerah untuk menurunkan level PPKM.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, suatu daerah bisa turun dari PPKM Level 3 ke Level 2 apabila cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia mencapai 40 persen.

"Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1," kata dia dalam konferensi pers daring, Senin (13/9/2021).

Sementara untuk kota-kota yang saat ini berada pada PPKM Level 2, akan diberikan waktu selama dua minggu untuk dapat mengejar target di atas. Jika tidak bisa dicapai maka akan dinaikkan kembali statusnya ke level 3.

"Pencapaian target cakupan vaksinasi yang disebutkan di atas sangat penting mengingat vaksin sudah terbukti melindungi kita dari sakit parah yang membutuhkan perawatan Rumah Sakit atau kematian terutama untuk para lansia," jelas Luhut.

Oleh karena itu, target vaksinasi yang tinggi menurut Luhut adalah salah satu kunci utama dalam fase hidup bersama Covid-19.

 

PPKM Diperpanjang

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa Bali mulai 13 sampai 20 September 2021. Pemerintah menilai kasus Covid-19 di Jawa dan Bali turun signifikan hingga 96 persen

"Seiring dengan kondisi semakin baik serta implementasi dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian yang dan juga pengamatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode ini minggu ini," kata Luhut.

Dalam perpanjangan kali ini, Provinsi Bali berhasil turun ke PPKM Level 3. Luhut menyampaikan saat ini hanya ada 3 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM Level 4.

"Pemerintah akhirnya berhasil menurunkan Provinsi Bali menjadi level 3. Pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi 3 kabupaten/kota saja," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya