4 Fakta Terkait Kabar Pegawai Nonaktif KPK Disalurkan ke BUMN

Beredar kabar pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disalurkan ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Sep 2021, 14:24 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disalurkan ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu sudah dibenarkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa terkait isu penyaluran pengawai KPK yang tak lulus tes menjadi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di instansi lain.

Cahya menyatakan, penyaluran tersebut sesuai keinginan beberapa pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," ujar Cahya dalam keterangannya, Selasa 14 September 2021.

Namun, Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut pihaknya belum menerima permintaan penyaluran pekerjaan tersebut dari pihak KPK.

Arya menyatakan, sejauh ini tak ada pembahasan terkait dengan pihak lembaga antirasuah.

"Belum ada (pembahasan) sampai saat ini," ujar Arya saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).

Berikut fakta-fakta terkait kabar pegawai nonaktif KPK akan disalurkan ke perusahaan BUMN dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Dibenarkan KPK

Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN, Pengamanan Gedung KPK Diperkuat
Petugas dari kepolisian melintas di dekat logo KPK di lobby Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Pengamanan gedung KPK dan sekitarnya diperketat terkait upacara pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Cahya Harefa membenarkan terkait isu penyaluran pengawai KPK yang tak lulus tes menjadi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di instansi lain.

Cahya menyatakan, penyaluran tersebut sesuai keinginan beberapa pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," ujar Cahya dalam keterangannya, Selasa 14 September 2021.

Cahya mengatakan, beberapa pegawai nonaktif akan disalurkan ke instansi lain di luar lembaga antirasuah sesuai dengan pengalaman kerja yang dimiliki sang pegawai.

Menurut Cahya, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK.

"Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," kata Cahya.

Cahya mengatakan, penyaluran kerja bagi pegawai KPK sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan. Yaitu untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.

"Selanjutnya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," kata dia.

 


2. Rencana Lama dan Alasan Disalurkan ke Perusahan Lain

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Cahya kemudian mengatakan, penyaluran pekerjaan ke BUMN bagi pegawai KPK merupakan rencana lama.

"Penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan," ujar Cahya dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Cahya berharap, dengan disisipkannya pegawai KPK di beberapa instansi di luar KPK, pegawai tersebut bisa memberikan nilai-nilai antikorupsi untuk instansi tersebut. Dia meminta penyaluran kerja ini dinilai sebagai sesuatu yang positif.

"Untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga," kata dia.

 


3. Disalurkan Sesuai Pengalaman

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Namun demikian, Cahya menyebut KPK hanya akan menyalurkan pegawai yang berniat untuk disalurkan.

Dia mengatakan, pegawai akan disalurkan ke instansi lain di luar KPK, sesuai dengan pengalaman kerja masing-masing.

"Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain, di luar KPK," jelas Cahya.

 


4. Kata BUMN

Logo baru Kementerian BUMN
Logo baru Kementerian BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara perihal rencana penyaluran pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja di perusahaan pelat merah.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut pihaknya belum menerima permintaan penyaluran pekerjaan tersebut dari pihak KPK.

Arya menyatakan, sejauh ini tak ada pembahasan terkait dengan pihak lembaga antirasuah.

"Belum ada (pembahasan) sampai saat ini," ujar Arya saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).

Arya pun belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menerima pegawai nonaktif KPK bekerja di BUMN atau tidak.

"Karena belum ada pembicaraan, jadi belum bisa menanggapi," jelasnya.


Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK
Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya