Liputan6.com, Jakarta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan pemantauan konten radikalisme dan terorisme di media sosial. Ada empat platform media sosial yang difokuskan, yaitu Telegram, WhatsApp, Facebook, dan TamTam.
"Menangkal konten radikalisme terorisme. Dalam pelaksanaan penangkalan ini kita terutama fokus di empat platform medsos. Pertama Telegram, WA, FB, dan TamTam," ujar Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga
Sampai Agustus 2021, BNPT menemukan 399 grup dan kanal di media sosial yang dipantau tergolong konten radikalisme dan terorisme. Telegram paling banyak yaitu 135 grup kanal.
Advertisement
"Per Agustus 2021 terdapat 399 grup maupun kanal medsos yang dipantau dan Telegram menempati jumlah tertinggi dengan mencapai 135 grup kanal," ujar Boy.
Saat ini grup dan kanal yang terindikasi radikalisme dan terorisme itu tengah diambil langkah untuk dihapus.
"Dan proses take down atau katakanlah langkah-langkah hukum kami kerja samakan dengan aparat hukum terkait," kata Boy.
Kominfo dan Polri
Saat ini BNPT tengah bekerja sama dengan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo untuk konten media sosial. Serta kerja sama dengan Polri yang berkaitan dengan kejahatan siber.
"Kalau berkaitan dengan platform kami bekerja sama dengan Ditjen Aptika Kemkominfo. Sedangkan yang berkaitan dengan cyber crime tentunya bersama dengan unsur-unsur penegak hukum di Polri," lanjutnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement