Polda Metro Jaya Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, delapan saksi yang dipanggil hari ini antara lain petugas Lapas Kelas 1 Tangerang dan warga binaan yang selamat dari peristiwa kebakaran.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Sep 2021, 11:45 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 11:45 WIB
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang hari ini, Kamis (16/9/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, delapan saksi yang dipanggil hari ini antara lain petugas Lapas Kelas 1 Tangerang dan warga binaan yang selamat dari peristiwa kebakaran.

"Masih ada (pemeriksaan hari ini) kurang lebih ada delapan orang," katanya saat dihubungi, Kamis. 

Tubagus menyebut, delapan saksi sebetulnya ada yang pernah dimintai keterangan. Namun, penyidik merasa perlu menggali lebih dalam terkait keterangan tersebut. Sehingga, dirasa perlu untuk dilakukan pemanggilan ulang.

"Ada beberapa yang perlu pendalaman dari petugas, ada juga dari warga binaan lain, masih kapasitas saksi semua," ucap dia.

Tubagus kemudian memberikan sinyal akan segera mengumumkan tersangka pada kasus kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Nanti pada saatnya akan diumumkan," dia menandaskan.

 

Naik Status

Diketahui, berkas perkara kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang resmi dinaikan dari dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar, ditemukan ada dugaan pidana. Adapun pasal yang disangkakah adalah Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya