Liputan6.com, Jakarta Medina Zein kembali dipolisikan oleh rekan bisnisnya. Dia dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Samira ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pengancaman.
"Hari ini kehadiran saya di SPKT untuk membuat laporan mendampingi Mba Samira kaitannya dengan pengancaman yang dilakukan oleh MZ (Medina Zein)," kata Penasihat hukum Samira, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga
Ramzy menjelaskan, kliennya dengan Medina Zein awalnya terlibat persoalan hutang-piutang.
Advertisement
Adapun, Medina Zein selaku pemilik travel meminjam dana talangan terkait pemberangkatan jamaah pada 2018 silam. Kebetulan, suami dari Samira adalah bekerja pada agen Saudi Airlines.
"Suaminya membantu dengan janjinya akan mengembalikan dananya. Dia (suami Samira) memberikan talangan tiket waktu senilai Rp 240 juta," ucap dia.
Ramzy menerangkan, Medina Zein memang membayar hutang-hutangnya secara mencicil. Tapi yang disetorkan baru sebesar Rp 170 juta. "Sisa Rp 70 juta lagi," kata dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Pembayaran Mandek
Ketika itu pembayaran mandek, kliennya lantas berusaha menagih sisa utang yang belum dibayarkan oleh Medina Zein. Namun, Ramzy mengatakan, Medina Zein tidak ada itikad baik untuk melunasi. Bahkan kliennya malah menerima ancaman dari Medina Zein.
Ramzy membacakan kalimatan ancaman yang dilontarkan oleh Medina Zein kepada kliennya. 'Siap-siap masuk kantor polisi siap-siap bekal indomie untuk ditahan. Makan nasi kering', Padahal beliau ini menagih haknya. Makanya kita buat laporan polisi," ucap dia.
Ramzy mengaku membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya. Salah satunya tangkapan layar via WhatsApp dan DM Instagram. "Ada ancamannya lewat media elektronik," ucap dia.
Laporan sendiri terdaftar dengan nomor LP: 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 16 September 2021. Medina Zein disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP.
Advertisement