Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengetahui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan kelompok masyarakat melawan pemerintah terkait polusi udara.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyatakan bahwa Jokowi sudah memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca Juga
"Soal ini kita sudah berkomunikasi dengan Menteri KLHK. Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu," kata Dini dalam keterangan pers, Jumat (17/9/2031).
Advertisement
Dini menegaskan, pihak istana belum mempertimbangkan upaya banding terkait putusan tersebut. Pihak Istana masih akan mempelajari putusannya terlebih dahulu.
"Masih dipelajari sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil. Tapi komitmen Presiden terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah," kata Dini.
Karenanya, selama putusan tersebut sejalan dengan komitmen Jokowi, maka tentu akan didukung.
"Jadi sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut Presiden pasti akan mendukung," kata Dini menandasi.
Warga Menang Gugatan Lawan Pemerintah Soal Polusi Udara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.
"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021), seperti dikutip dari Antara.
Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.
Advertisement