Liputan6.com, Jakarta Youtuber Muhammad Kece menjadi korban penganiayaan di dalam sel Rutan Bareskrim Polri. Diduga pelaku merupakan sesama penghuni tahanan.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
"Iya betul (dia dianiaya). Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri, dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga," kata dia di Mabes Polri, Jumat (17/9/2021).
Advertisement
Rusdi menerangkan, kasus dugaan penganiayaan sedang diusut oleh pihak kepolisian. Ia memastikan, pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita teliti lagi sampai terjadi itu. yang jelas, memang terjadi penganiayaan. Sudah proses penyidikan dan yang melakukan nanti akan menjadi tersangka," ujar dia.
Kumpulkan Alat Bukti
Rusdi menerangkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti supaya bisa ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara. Dia menegaskan, sampai hari ini belum mengetahui siapa saja tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Beberapa hari ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya. Sekarang tersangkanya belum ditentukan," tandas dia.
Diketahui, Youtuber Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama. Dia dituding secara sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
Muhammad Kece diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Advertisement