Golkar Sebut Alex Noerdin Belum Minta Bantuan Hukum

Supriansa mengatakan, pihaknya hingga kini belum diminta bantuan oleh kadernya Alex Noerdin yang tersandung dan ditahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2021, 03:35 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2021, 03:35 WIB
Alex Noerdin Jenguk Korban Ambruknya Balkon BEI di RS Siloam
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin memberi keterangan usai mengunjungi korban ambruknya balkon BEI di RS Siloam, Jakarta, Selasa (16/1). Soal biaya, seluruhnya menjadi tanggung jawab BEI dan Pemerintah Provinsi Sumsel. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar Supriansa mengatakan, pihaknya hingga kini belum diminta bantuan oleh kadernya Alex Noerdin yang tersandung dan ditahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi.

"Sampai saat ini kami di Bakumham Golkar belum mendapatkan kabar baik dari Pak Alex maupun dari keluarganya terkait permintaan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Golkar," kata dia kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Supriansa menegaskan, Golkar secara prinsip akan menyiapkan pendampingan hukum jika diminta oleh Alex Noerdin. Siapapun kadernya akan diberikan bantuan.

"Pada prinsipnya jika beliau meminta untuk didampingi maka tentu Bakumham akan menunjuk pengacara yang ada di bakumham. Siapapun kader yang membutuhkan bantuan hukum di Bakumham kita akan siapkan," kata dia.

Supariansa pun meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Alex Noerdin hingga berkekuatan hukum yang tetap.

"Mari kita tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Kita doakan semoga beliau tegar menghadapi cobaan yang berat ini," kata dia.

 

Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut dia penyidik telah menaikkan status mantan Gubernur Sumatera Selatan itu dari saksi sebagai tersangka.

"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," tutur Leonard kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, Muddai Madang sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya