Irjen Napoleon Bonaparte Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran Manusia

Selain melakukan pemukulan, Irjen Napoleon Bonaparte juga melumuri wajah dan tubuh M Kece dengan kotoran manusia.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Sep 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 06:56 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis Hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya tersangka dugaan kasus penodaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan mengungkap, Kece diduga dipukuli dan dilumuri dengan kotoran manusia. 

"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021).

Andi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari yang sama saat Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Kece di sel isolasi Bareskrim Polri.

"Sambil memukul juga melumuri kotoran manusia," kata Andi.

Kotoran manusia tersebut, kata Andi, telah disiapkan oleh Napoleon dan disimpan di kamar selnya. Seorang saksi mengaku mendapat perintah untuk mengambil kotoran tersebut. Lantas kotoran tersebut oleh pelaku dilumurkan ke wajah dan tubuh M Kece.

"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," kata Andi.

Kasus Penganiayaan Kece Naik ke Penyidikan

Youtuber Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri
Youtuber Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Irjen Napoleon menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ke Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.

Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian.

Irjen Napoleon sendiri ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya