Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Yahya Waloni melayangkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya terkait kasus dugaan penodaan agama.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Sep 2021, 08:38 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 08:38 WIB
Yahya Waloni
Ustaz Yahya Waloni. (SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Yahya Waloni terhadap Bareskrim Polri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Senin (20/9/2021).

Gugatan praperadilan dilayangkan Yahya Waloni terhadap Bareskrim Polri atas penangkapan dan tersangka kasus dugaan tindak pindana penodaan agama.

Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan, sidang perdana digelar dengan agenda pemanggilan pihak-pihak yang berperkara, yakni Yahya Waloni selaku pemohon dan Bareskrim Mabes Polri selaku termohon.

"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH," kata Haruno dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abd Al Katiri mengatakan, praperadilan ini diajukan atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan.

Menurut dia, Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahulu seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Praturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law' dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.

Dalam petitum praperdilannya, Yahya Waloni meminta hakim tunggal mengabulkan permohonannya, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidik Nomor SP.Sidik/189/V/2021/Dittipidsiber tanggal 17 Mei 2021.

Penangkapan Yahya Waloni

Yahya Waloni ditangkap atas dasar laporan dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antagolongan (SARA) pada Selasa 27 April 2021 lalu.

Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Sementara itu, terkait pemilik akun YouTube Tri Datu belum dilakukan penahanan. Kepolisian mengaku masih mendalami kepemilikan akun tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya