Polisi: Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Masih Berkembang

Menurut Tubagus, penetapan ketiga tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (20/9/2021) pagi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Sep 2021, 17:21 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 17:21 WIB
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengumumkan, tiga orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Tangerang. 

Tubagus menyebut, tak menutup kemungkinan, pihaknya bakal menetapkan tersangka lain di dalam kasus ini. 

"Masih berkembang. Ini baru Pasal 359 KUHP," jawab Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Menurut Tubagus, penetapan ketiga tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (20/9/2021) pagi.

Tubagus menyebut, unsur-unsur pada Pasal 359 KUHP terpenuhi. Disimpulkan, tiga pegawai Lapas dianggap lalai sampai menyebabkan 49 narapidana meninggal dunia. 

"Ditetapkan tiga orang tersangka untuk Pasal 359 KUHP. Siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara tadi pagi? Itu ada sementara ini 3 orang yang semuanya adalah petugas dari Lapas," ujar dia.

 

Pendalaman dari Ahli

FOTO: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tiba di RS Polri Kramat Jati
Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait unsur-unsur kesengajaan yang ada pada Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.

Menurut keterangan dari saksi ahli, penyebab kebakaran diduga akibat korlseting listrik. 

"Ini sudah ada (penyebab) namun masih perlu pendalaman dari ahli. Pertanyaaan kenapa korseliting listrik itu bisa terjadi, kemudian bagaimana pola penjalaran sehingga membakar. Nanti akan diuraikan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya