Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Mengaku Dicecar soal Penganggaran Tanah Munjul

Menurut Prasetyo, DPRD DKI Jakarta hanya menyetujui besaran anggaran yang dibutuhkan Pemprov DKI untuk pengadaan tanah di Munjul.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Sep 2021, 15:09 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 15:08 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku dicecar soal mekanisme penganggaran terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur yang berujung korupsi.

Prasetyo mengaku dicecar soal penganggaran rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), kebijakan umum anggaran (KUA), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) di DPRD untuk Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ditanya soal mekanisme saja, mekanisme penganggaran dari RPJMD, KUA, RKPD, begitu saja," ujar Prasetyo usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Menurut Prasetyo, DPRD DKI Jakarta hanya menyetujui besaran anggaran yang dibutuhkan Pemprov DKI untuk pengadaan tanah tersebut. Setelah dana disetujui, selebihnya menjadi kewenangan Pemprov DKI.

Dia pun meminta agar soal pengadaan tanah yang berujung rasuah itu ditanyakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, menurutnya, dana yang sudah disetujui itu diserahkan kepada pihak Anies.

"Ya, namanya dia minta (dana), selama itu dipergunakan dengan baik, ya, tidak masalah gitu lho. Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke banggar (badan anggaran) besar, dan di banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan itu saya serahkan kepada eksekutif, nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata dia.

Dia mengakui adanya rapat-rapat terkait dengan pengadaan tanah tersebut. Sebab, dana tak bisa keluar jika tidak ada rapat sebelumnya. "Intinya pembahasannya, ya, selesai, tanya Pak Gubernur saja," kata Prasetyo Edi Marsudi.

Eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Tersangka

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya