Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan, pihaknya tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucaian uang (TPPU) dalam kasus red notice Djoko Tjandra yang menjerat jenderal polisi berbintang dua, Napoleon Bonaparte.
"Laporan Dirtipikor (Direktur Tindak Pidana Korupsi) begitu ya (TPPU)," kata Agus saat dikonfirmasi media, Rabu, (22/9/2021).
Meski begitu, Agus belum merinci lebih jauh perihal angka dugaan pencucian uang dan hal terkait lain dalam laporan tersebut.
Advertisement
Diketahui, saat ini Irjen Napoleon Bonaparte sudah mendekam di penjara dengan vonis 4 tahun.
Eks Kadiv Hubinter Polri ini terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (Rp 2,1 miliar) dari Djoko Tjandra untuk membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Â
Ulah Napoleon
Kendati begitu, ulah Napoleon belum usai. Belakangan, Napoleon berurusan dengan Youtubere Muhammad Kece, tersangka dalam kasus penista agama.
Napoleon diduga memberi bogem mentah akibat aksi Muhammad Kece yang diduga telah menghina Nabi.
Sementara itu, Bareskrim Polri mengambil langkah mengisolasi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte di kamar selnya usai jalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Mohammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (22/9/2021) mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte diisolasi sejak tadi malam.
Andi menjelaskan langkah mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte dilakukan untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan. Menurut dia, Napoleon diisolasi (dikunci) di kamar selnya, supaya tidak lagi berinteraksi dengan tahanan lainnya.
Sebelum diisolasi, Napoleon tetap disel tetapi tidak dikunci, sehingga yang bersangkutan bebas bersosialisasi dengan tahanan lainnya.
"Di sel, tapi selnya tidak dikunci dan bebas bersosialisasi dengan napi (tahanan) lain," ucap Andi seperti dikutip Antara.
Advertisement