Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Abdul Wahid diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Marhaini (MRH), Direktur CV Hanamas.
Baca Juga
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi bertempat di BPKP Provinsi Kalsel," tutur Ali dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Advertisement
Selain Abdul Wahid, ada 10 saksi lainnya yang juga diperiksa. Mereka adalah Staf Bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Pengairan PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Novi Yanti; Marhaidi selaku kontraktor/Wakil Direktur CV Hanamas; dan Sapuani alias Haji Ulup selaku pemilik CV Lovita.
Kemudian Kamariah dari CV Agung Perkasa, Halim dari CV Alabio, Iping selaku mantan ajudan Bupati, Hadi selaku kontraktor, Syaifullah selaku Kabag Pembangunan tahun 2019, Asoi selaku wiraswasta dari PT Karya Anisa Gemilang, dan Wahyu Tunjung selaku wiraswasta dari PT Haidasari.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun 2021-2022. Lima lokasi tersebut digeledah secara beruntun sejak Senin, 20 September 2021 hingga Selasa, 21 September 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Senin 20 September 2021, tim penyidik menggeledah kediaman tersangka Marhaini (MRH) di Jalan Abdul Hamidan, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara, rumah tersangka Fachriadi (FH) di Jalan Khuripan Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara, dan Kantor Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sementara pada Selasa 21 September 2021 tim penyidik menggeledah kantor Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dan kediaman pihak terkait yang beralamat di Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Dari 5 lokasi berbeda tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan di antaranya berbagai dokumen, sejumlah uang, dan barang elektronik," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu 22 September 2021.
Â
Barang Bukti Akan Dikonfirmasi
Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penindakan KPK. Nantinya barang bukti itu akan dikonfirmasi kembali kepada para tersangka dan saksi.
"Untuk bukti-bukti yang ditemukan tersebut, akan diverifikasi untuk mengetahui lebih jauh keterkaitanya dengan para tersangka dan akan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang.
Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Advertisement