Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin hingga Ditangkap KPK

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dijemput paksa KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2021, 05:35 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2021, 05:35 WIB
KPK Jemput Paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/9/2021). Kehadiran Azis untuk menjalani pemeriksaan pertama terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Elite Golkar itu dijemput paksa dari rumahnya pada Jumat (24/9/2021) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Azis Syamsuddin dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini terjadwal pemanggilan saudara AS sebagai tersangka," tutur Firli saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).  

Perjalanan Azis terseret di pusaran kasus dugaan korupsi ini bermula dari pertemuannya dengan mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Robin diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan kini tengah disidang.

Robin bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, Azis (AZ) mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).

Syahrial yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar itu tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

Setelah pertemuan di Rumah Azis Syamsuddin, Robin kemudian mengenalkan Syahrial dengan rekannya seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

"Dalam pertemuan itu, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Ketua KPK Filri Bahuri.

"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," jelas Firli.

Firli menyebut, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," kata Firli.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Robin Pattuju, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Minta Robin Urus Kasusnya

Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Kembali Jalani Pemeriksaan
Mantan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani pemeriksaan labnjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Stepanus Robin Pattuju merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tak berhenti di situ, rupanya sekitar awal Agustus 2020 Robin dimintai tolong kembali oleh Azis Syamsudin dan berdiskusi dengan Maskur Husain apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Kasus itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Azis Syamsuddin diduga ikut menerima fee terkait hal itu yang diterimanya melalui Aliza Gunado.

Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta.

Azis lalu menyetujui syarat pemberian uang senilai total Rp 4 miliar tersebut. Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp 200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020

Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima uang tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsudin di rumah dinas Wakil Ketua DPR itu di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

"Dimana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsudin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsudin di KPK," demikian kutipan dakwaan terhadap Robin di persidangan. 

Robin lalu membagi-bagi uang tersebut yaitu sejumlah 36 ribu dolar AS kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS di "money changer" dengan menggunakan identitas Agus Susanto. sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.

Uang tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain yaitu sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.

"Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura," ungkap jaksa.

Robin lalu menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin sehingga diperoleh uang senilai Rp 1.863.887.000.

Sebagian uang lalu diberikan ke Maskur Husain antara lain pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp 1 miliar dan pada September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp 800 juta.

Total uang yang diterima Robin dan Maskur adalah sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

"Kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

M Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

KPK Periksa Rita Widyasari di Kasus Pencucian Uang
Terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tersenyum saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). Rita akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Khairudin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara kasus ketiga, Jaksa menyebut Azis Syamsuddin berperan mengenalkan penyidik Robin dan pengacara Maskur dengan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020.

Rita yang kala itu ditahan di Lapas Klas II Tangerang ditemui Robin dan Maskur. kepada Rita, mereka menjanjikan memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang bersangkutan.

Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan Rp 10 miliar kepada Rita. Jumlah itu belum termasuk imbalan jika pengembalian aset berhasil, dengan tambahan sebanyak 50 persen dari total nilai aset.

"Di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain," ucap jaksa.

Azis sebelumnya sempat dikonfirmasi oleh merdeka.com pada bulan April 2021 terkait namanya sempat terseret kasus korupsi pada April. Ia enggan berbicara banyak soal namanya disebut.

Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam tersebut hanya mengucap Basmalah dan menyebut surat Al-Fatihah."Bismillah Al-Fatihah," kata Azis singkat, Jumat (23/4/2021).

Beberapa hari kemudian, penyidik KPK sempat menggeledah ruangan Azis di Gedung Nusantara DPR RI selama empat jam. Di saat yang sama, rumah dinas Azis juga digeledah di Jalan Denpasar Raya C3/3 Kuningan, Jakarta Selatan.

Azis juga sempat tidak terlihat dalam sejumlah rapat paripurna di DPR RI semenjak namanya terseret kasus korupsi. Ia pun mangkir dalam sejumlah panggilan pemeriksaan di KPK.

Akhirnya, Azis Syamsuddin dijemput paksa di rumahnya pada Rabu (24/9/2021) malam. Penyidik KPK nampaknya tidak mengindahkan permintaan Azis Syamsuddin untuk menunda pemeriksaan dengan dalih tengah menjalani isolasi mandiri setelah kontak dengan orang positif Covid-19.

Dalam penangkapan itu, penyidik KPK juga melakukan rapid test antigen kepada Azis Syamsuddin. Hasilnya, politikus senior Golkar itu negatif Covid-19.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya