Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar meminta Azis Syamsuddin mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
"Iya kita minta beliau (Azis Syamsuddin) mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR namun jika tidak mengundurkan diri, Golkar akan mengganti beliau," ujar Pengawas Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butarbutar di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Menurut Muslim, Azis sebaiknya mundur supaya tidak mengganggu kerja DPR dan untuk menjaga marwah lembaga wakil rakyat.
Advertisement
Meski begitu, Muslim mengatakan partainya belum memutuskan siapa pengganti Azis Syamsuddin untuk menempati jabatan Wakil Ketua DPR.Â
"Sampai saat ini belum ada pembicaraan dalam waktu dekat tentu DPP akan memutuskan siapa pengganti Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua DPR," ucapnya.
Muslim mengatakan, pengganti Azis Syamsuddin akan ditentukan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.Â
"Pak Airlangga Hartarto belum memikirkan ke arah mungkin dalam beberapa waktu kedepan saya yakin DPP akan ambil sikap resmi terkait pengganti beliau," ujar Muslim.
Resmi Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
"Rekan-rekan telah melihat dan mengikuti dari siang sampai pagi ini, saudara AZ, Wakil Ketua DPR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Dalam perkara ini, lanjut Firli, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis Syamsudin.
"Dengan mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan," kata Firli.
Pantauan Liputan6.com, Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB. Dia mengenakan pakaian batik.
Azis langsung masuk ke gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan.Â
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement