Liputan6.com, Jakarta Bangunan yang tidak memiliki izin alias ilegal kian menjamur di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal ini ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan melakukan penyegelan hingga pembongkaran bangunan.
Salah satunya bangunan SPBU mini di Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, yang disegel Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. Penyegelan terpaksa dilakukan lantaran tidak adanya izin dari pelaku usaha.
"Kembali kami lakukan penyegelan di Mustikajaya pada SPBU mini yang tidak memiliki perizinan, namun mereka sudah melakukan kegiatan operasional," kata Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, Sabtu (25/9/2021).
Advertisement
Menurutnya, tindakan penyegelan sesuai dengan Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016, Perda Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
"Kegiatan penyegelan dikarenakan bangunan tersebut belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Tarmuji.
Ia menjelaskan, bangunan yang tidak memiliki izin, berpotensi membahayakan warga sekitar. Karena itu pihaknya mengantisipasi dengan melakukan penyegelan.
"Tentunya ada potensi bahaya dari bangunan yang kami segel, apalagi pelaku usaha tidak mengurus perizinan," ucap dia.
Tarmuji menegaskan, pemerintah daerah tidak pernah menghalangi kegiatan usaha maupun investasi yang dilakukan pihak manapun, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini tempat usaha wajib memiliki perizinan untuk bisa beroperasi di Kota Bekasi.
"Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan (penyegelan). Ada SPBU yang tidak berizin di Kaliabang, Bekasi Utara. Lalu tanggal 22 September kami lakukan penyegelan pada POM di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya, dan kemarin tower BTS di Pondokgede," ungkapnya.
Melayangkan Surat Teguran
Tarmuji mengaku, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah lebih dulu melayangkan surat teguran, namun tak juga digubris pemilik usaha yang bersangkutan.
Ia menambahkan, penyegelan hanya bersifat sementara, dan akan dibuka kembali jika pemilik usaha sudah memenuhi perizinan yang ditentukan.
Karena itu pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha untuk mematuhi setiap peraturan daerah terkait perizinan usaha demi kenyamanan dan kelancaran operasional.
"Juga sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kebocoran dan menggali potensi PAD Kota Bekasi," tandasnya.
Advertisement