Liputan6.com, Jakarta Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan, jaksa KPK telah mengeksekusi Andreau Misanta Pribadi ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur pada Kamis 23 September 2021. Diketahui, Andreau adalah mantan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
Ali menjelaskan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekusi Dody Sukmono. Andreau nantinya akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Advertisement
"Hukuman pidana akan dikurangi selama berada dalam tahanan," terang Ali.
Selain hukuman pidana, Andreau juga diwajibkan melunasi pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Andreau Misanta Pribadi terjerat kasus ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Andreau menerima suap senilai USD 77 ribu dan Rp24.625.587.250.
Â
Dinikmati Bersama-sama
Uang itu tak dinikmati Misanta sendiri, melainkan bersama atasannya Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yang juga berstatus istri Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Â
Advertisement