Luhut Sebut Mobilitas di Tempat Wisata Naik, Pengunjung Pangandaran Capai 10 Ribu

Luhut mengatakan, pemerintah sudah mengambil berbagai kebijakan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM. Namun, peningkatan mobilitas masih tetap terjadi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Sep 2021, 18:32 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2021, 18:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, mobilitas masyarakat di sektor retail dan tempat wisata mengalami kenaikan. Dia mendapat laporan bahwa pengunjung di kawasan wisata Pangandaran mencapai 10.000 pada pekan lalu.

"Kemarin saya mendapat laporan Dandim di Pangandaran lebih 10.000 orang yang datang minggu kemarin di Pangandaran, walaupun sudah diatur," ujar Luhut dalam konfensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/9/2021).

Pemerintah, kata dia, sudah mengambil berbagai kebijakan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun, peningkatan mobilitas masih tetap terjadi.

"Sudah diambil langkah macam-macam, mulai dari genap ganjil dan sebagainya. Tetap saja angka itu cukup naik. Ini menjadi perhatian kita semua," jelas dia.

Luhut memahami kondisi ini terjadi karena sudah banyak masyarakat yang sangat lelah dan jenuh tinggal di rumah selama pandemi Covid-19. Kendati begitu, dia menekankan bahwa harus ada aturan agar tak terjadi lonjakan kasus virus Corona.

"Tapi mungkin orang sudah sangat lelah untuk tinggal di rumah. Itu tinggal pengaturannya harus kita sama-sama perhatikan karena berbahaya kalau tidak ditangani dengan baik," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Uji coba pembukaan 20 tempat wisata

Sebelumnya, pemerintah melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali. Namun, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk memasuki tempat wisata.

Tempat wisata yang masuk dalam daftar uji coba wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya