Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna hak interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E pada hari ini, Selasa (28/9/2021).
Namun rupanya pro kontra bermunculan soal rapat paripurna hak interpelasi Formula E ini. Misalnya saja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik bersama tujuh fraksi yang menolak adanya hak interpelasi.
Taufik menyatakan, pembahasan mengenai rapat paripurna interpelasi Formula E bukanlah agenda resmi. Menurut dia, agenda tersebut merupakan colongan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilakukan pada Senin 27 September 2021.
Advertisement
"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (Prasetyo Edi) dalam rapat Bamus tadi. Agenda bamus tadi sebetulnya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi," kata Taufik di kawasan Jakarta Pusat, Senin 27 September 2021.
Hal itu langsung dibantah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Dirinya menyatakan tidak ada pelanggaran tata tertib (Tatib) dalam penyelenggaraan rapat paripurna hak interpelasi Formula E
Berikut sederet tanggapan pro kontra rapat paripurna hak interpelasi Formula E dihimpun Liputan6.com:
1. PKS
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebut penetapan rencana rapat paripurna interpelasi terhadap penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E tidak sesuai aturan yang ada.
Menurut dia, dalam undangan penyelenggaraan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, tidak ada agenda pembahasan penentuan jadwal paripurna interpelasi Formula E.
"Surat undangan Bamus itu enggak ada masalah interpelasi. Adanya tentang pembahasan KUA-PPAS. Ternyata di rapat itu, ada peserta Bamus dari Fraksi PDIP mengusulkan jadwal paripurna interpelasi dan main diketok aja oleh ketua," kata Yani saat dihubungi, Senin 27 September 2021.
Menurut Yani, seharusnya ada penjadwalan ulang untuk penyelenggaraan Bamus tersebut. Sebab agendanya pun tanpa diketahui oleh para anggota dewan lainnya.
"Kalau enggak ada di agenda rapat, paripurna interpelasi itu enggak bisa diputuskan. Usulan jadwal paripurna interpelasi harus dibuat surat lagi, lalu dijadwalkan Bamus lagi," jelas Yani.
Advertisement
2. PDI Perjuangan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menyatakan penetapan rapat paripurna untuk interpelasi Formula E sudah berdasarkan aturan tata tertib (tatib).
Menurut dia, berdasarkan tatib anggota Badan Musyawarah (Bamus) memiliki hak untuk mengajukan agenda saat rapat berlangsung meskipun di luar yang telah dijadwalkan.
"Tadi diminta pendapat kepada yang hadir (ada 7 fraksi) dan tidak ada penolakan. Tentunya itu bukan agenda yang dari pimpinan DPRD, tapi atas usulan anggota Bamus yang hadir. Karena tidak ada penolakan, maka diputuskan untuk dijadwalkan besok," kata Gilbert saat dihubungi.
Dia menegaskan saat rapat Bamus berlangsung anggota fraksi lainnya tidak ada penolakan dengan rencana rapat paripurna. Gilbert meminta untuk fraksi yang menolak dapat menyampaikan keluhannya saat penyelenggaraan rapat paripurna.
"Kalau tidak setuju, jangan berbicara hanya di media tetapi menggunakan forum paripurna sebagai forum tertinggi DPRD. Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum sikap fraksi," jelas dia.
3. Wagub DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan menghadiri rapat paripurna interpelasi Formula E jika diundang. Rencananya rapat paripurna digelar pada Selasa, (28/9/2021).
"Terkait paripurna interpelasi itu jadi kewenangan DPRD, kami eksekutif diundang ya datang," kata Riza di Bala Kota, Jakarta Pusat, Senin malam 27 September 2021.
Riza mengatakan, pihaknya akan menghormati apapun keputusan dari proses rapat paripurna yang dijalankan anggota dewan.
Politikus Partai Gerindra itu berharap semua pihak dapat menyikapi hak interpelasi Formula E secara bijak.
Riza juga menyatakan penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut bertujuan baik.
"Kami tetap menghormati teman-teman yang tidak sependapat tidak setuju dengan berbagai alasan itulah hak teman-teman namun alangkah baiknya semua di diskusikan dan dibahas bersama-sama secara baik untuk mencari solusi yang baik," tegas Riza.
Advertisement
4. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik bersama tujuh fraksi penolak adanya hak interpelasi menyatakan, pembahasan mengenai rapat paripurna interpelasi Formula E bukanlah agenda resmi.
Dia menyebut agenda tersebut merupakan colongan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilakukan pada Senin 27 September 2021.
"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (Prasetyo Edi) dalam rapat Bamus tadi. Agenda bamus tadi sebetulnya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi," kata Taufik di kawasan Jakarta Pusat.
Menurut Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sengaja memasukkan agenda paripurna untuk hak interpelasi. Hal tersebut, kata dia, melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.
Karena hal itu, politikus Gerindra tersebut meminta agar pihak Pemprov DKI tidak hadir dalam penyelenggaraan rapat paripurna.
"Maka kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga. Karena hasil ilegal maka kita menyarankan eksekutif tak hadir rapat tersebut," papar dia.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Suhaimi mengaku setuju adanya prosedur yang tidak benar dalam penyelenggaraan rapat pembahasan rencana paripurna untuk hak interpelasi Formula E.
"Jadi kalau sesuai agenda, agenda yang sudah ditetapkan kemudian ditikung. Jadi kita wakil-wakil sudah paraf, tiba-tiba dimasukkan agenda baru tanpa persetujuan kita maka itu adalah penelikungan terhadap agenda yang disepakati," jelas dia.
5. Ketua DPRD DKI Jakarta
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan pihaknya akan tetap menggelar rapat paripurna hak interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E pada Selasa (28/9/2021).
Rapat paripurna akan menentukan kelanjutan hak interpelasi untuk pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Yang penting kuorum 50+1 dulu, internal dewan sendiri kalau emang enggak setuju ya enggak apa-apa, dia keluar (7 fraksi penolak interpelasi)," kata Prasetio saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar fraksi penolak hak interpelasi dapat hadir dan menyampaikan pendapatnya. Sebab menurut Prasetio interpelasi merupakan hak dari setiap anggota dewan.
Lanjutnya, wakil ketua DPRD termasuk dalam tujuh fraksi yang menolak adanya interpelasi Formula E, dan tidak menandatangani adanya penjadwalan rapat paripurna.
"Sekali lagi jangan buat parlemen jalanan, kalau dia tahu aturan, ayo dong tandatangan. Para pimpinan jangan membuat kita orang parlemen menjadi pembodohan," ucapnya.
"Kalau dia mau dateng debat di situ (rapat paripurna), jangan debat di luar ini parlemen," papar Prasetio.
Dia juga menyatakan tidak ada pelanggaran tata tertib (tatib) dalam penyelenggaraan rapat paripurna hak interpelasi Formula E.
Meskipun tidak kuorum, kata dia, penyelenggaraan rapat paripurna hak interpelasi Fromula E tersebut masih boleh dilaksanakan.
"Boleh (diselenggarakan) dong, tidak mengambil keputusan hari ini. Jadi boleh, enggak ada keputusan hari ini," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 31 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Sementara anggota penolak interpelasi tidak hadir.
Dia menyatakan bahwa penyelenggaraan rapat paripurna sudah berdasarkan keputusan di Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin 27 September 2021.
Politikus PDIP itu juga meminta agar tujuh fraksi yang menolak interpelasi dapat menghargai dan datang di rapat paripurna.
"Sebetulnya di sinilah diskusinya, jangan diskusinya di restoran lagi di restoran lagi," ucapnya.
"Ayo kita diskusi, ayo kita berdebat, jangan kita bermain di luar, ada waktunya ada jadwalnya semua harus hadir. Kan semua terjadwal," jelas dia.
(Lesty Subamin)
Advertisement