Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan lima tahanan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Seluruhnya terlibat dugaan tindak pidana pengeroyokan, sementara Napoleon Bonaparte (NB) juga melakukan penganiayaan individu.
"Memang dari proses penyelidikan penyidikan juga terungkap bahwa peristiwa ini tidak di satu tempat, tapi ada dua lokasi. Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban, kemudian ada satu TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB (Napoleon Bonaparte) sendiri," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Menurut Andi, penyidik sementara menerapkan Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Adapun ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement
"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim, bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka. Ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," jelas dia.
Penganiayaan Dilakukan 2 Kali
Andi menyampaikan, untuk kasus pengeroyokan Muhammad Kece terjadi pada 26 September 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Sementara untuk penganiayaan yang dilakukan sendiri oleh Napoleon terjadi pukul 15.00 WIB sore.
"Kalau motif kan sebenernya dalam beberapa kesempatan yang lalu sudah saya sampaikan, sebenernya motif yang ingin ditonjolkan adalah sebagaimana surat terbuka NB," Andi menandaskan.
Advertisement