Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertambah 3 Orang

Tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang bertambah. Ada tiga orang tersangka baru yakni JMN, PBB, dan RS.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Sep 2021, 12:05 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 12:04 WIB
Penjagaan Ketat di Lapas Kelas I Tangerang Usai Kebakaran
Staf dan petugas polisi menjaga pintu masuk utama Lapas Kelas I Tangerang Banten, setelah kebakaran, Rabu (8/9/2021). Selang dua jam lebih kemudian, api yang membakar Lapas Kelas I Tangerang baru bisa dipadamkan oleh petugas. (AP Photo/Dita Alangkara)

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bertambah. Ada tiga orang tersangka baru yakni JMN, PBB, dan RS.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Rabu (29/9/2021).

Yusri menerangkan, berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara. Ada tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ada penambahan tiga tersangka lagi," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Yusri mengatakan, kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan terjadi kebakaran berhubungan dengan pemasangan instalansi listrik.

Adapun, JMN yang merupakan warga binaan yang diperintah oleh PBB seorang pegawai Lapas memasang instalansi listrik. Padahal, JMN tak memiliki keahlian di bidang kelistrikan.

"Ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli dibidangnya," ucap dia.

Terancam 5 Tahun Penjara

Tak hanya PBB, atasnya yakni RS turut ditetapkan sebagai tersangka. RS sendiri adalah salah satu orang yang menjabat sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Sehingga, secara keseluruhan jumlah tersangka menjadi enam orang. Tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP sedangkan, tiga orang lagi melanggar Pasal 188 KUHP.

"Total semua ada 6 tersangka, ancaman lima tahun penjara," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya