Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bertambah. Ada tiga orang tersangka baru yakni JMN, PBB, dan RS.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Rabu (29/9/2021).
Yusri menerangkan, berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara. Ada tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Advertisement
"Ada penambahan tiga tersangka lagi," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Yusri mengatakan, kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan terjadi kebakaran berhubungan dengan pemasangan instalansi listrik.
Adapun, JMN yang merupakan warga binaan yang diperintah oleh PBB seorang pegawai Lapas memasang instalansi listrik. Padahal, JMN tak memiliki keahlian di bidang kelistrikan.
"Ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli dibidangnya," ucap dia.
Terancam 5 Tahun Penjara
Tak hanya PBB, atasnya yakni RS turut ditetapkan sebagai tersangka. RS sendiri adalah salah satu orang yang menjabat sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Sehingga, secara keseluruhan jumlah tersangka menjadi enam orang. Tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP sedangkan, tiga orang lagi melanggar Pasal 188 KUHP.
"Total semua ada 6 tersangka, ancaman lima tahun penjara," tandas dia.
Advertisement