Alasan Polisi Belum Tetapkan Kalapas Tangerang Tersangka Kebakaran

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan puluhan warga binaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Sep 2021, 18:43 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 18:43 WIB
Penjagaan Ketat di Lapas Kelas I Tangerang Usai Kebakaran
Staf dan petugas polisi menjaga pintu masuk utama Lapas Kelas I Tangerang Banten, setelah kebakaran, Rabu (8/9/2021). Selang dua jam lebih kemudian, api yang membakar Lapas Kelas I Tangerang baru bisa dipadamkan oleh petugas. (AP Photo/Dita Alangkara)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi belum menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono menjadi tersangka kebakaran. Sejauh ini, Victor masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang.

Berdasarkan hasil gelar perkara kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, saat ini disimpukan ada enam orang yang telah berstatus sebagai tersangka.

Tiga tersangka yakni RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP. Sementara sisanya, JMN, PBB, dan RS dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Setidaknya harus mengantongi dua alat bukti permulaan.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya. Kami sangat hati-hati, sebelum dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggungjawabannya. Kami enggak main-main karena ini menyangkut hukum," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Menurut Tubagus, penyidik sejauh ini tak menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Kalapas Tangerang. Sebagaimana, sangkaan pada Pasal 359 KUHP dan 188 KUHP.

Namun, bukan berarti Kalapas Tangerang dipastikan akan lolos dari jerat hukum. Tubagus kemudian berbicara soal perkembangan penyidikan kasus kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan ini.

"Kemudian timbul pertanyaan kedua mungkin tidak jadi tersangka. Sampai saat ini kami sudah mengelar perkara pertama Pasal 359 KUHP dan 188 KUHP sudah. Apakah sesuatu serba mungkin saja terjadi berdasar hasil penyidikan," ujar dia.

Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka

Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021)
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Tubagus mengatakan, penyidik ke depan menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga orang tersangka. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 1 Oktober 2021.

"Kita sudah mengagendakan permeriksaan tersangka pada Jumat besok. Pengembangan penyidikan akan terus berlangsung," ucap dia.

Adapun salah satunya tersangka yang dimintai keterangan adalah RS selaku Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.

"Nanti kami akan lihat pemeriksaan Kasubbag yang sudah ditetapkan tersangka," terang dia.

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya