Penyidik KPK Lakso Anindito Mengaku Langsung Dipecat Tanpa Terima SK Hasil TWK

Lakso merupakan satu dari tiga pegawai KPK yang diberikan kesempatan mengikuti TWK susulan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Sep 2021, 23:01 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 23:01 WIB
Aksi Unjuk Rasa Pegawai KPK Nonaktif Bersama Pegiat Anti Korupsi
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan saat aksi bersama pegiat anti korupsi melakukan aksi di depan Gedung ACLC KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Lakso Anindito, penyidik muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut dipecat oleh pimpinan. Berbeda dengan pemecatan 57 pegawai lainnya, Lakso Anindito justru mengaku tak menerima surat keputusan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dia mengaku tidak menerima surat yang menyatakan dirinya tak memenuhi syarat (TMS) dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lakso Anindito mengaku langsung menerima SK pemecatan.

"Saya enggak dikasih penjelasan lebih lanjut, bahkan berbeda dengan teman-teman lainnya, saya tidak menerima SK TMS," ujar Lakso kepada Liputan6.com, Rabu (29/9/2021) malam.

Lakso merupakan satu dari tiga pegawai KPK yang diberikan kesempatan mengikuti TWK susulan. Saat rekan-rekannya yang lain menjalani asesmen tersebut, Lakso tengah menjadi studi magister di Swedia.

Lakso mengaku mengikuti TWK pada Senin 20 September 2021 dan Rabu 22 September 2021.

"Jadi saya tes Senin dan Rabu, Senin itu tes tertulis dan Rabu itu wawancara. Tesnya itu metode masih sama seperti tes sebelumnya, pada saat wawancara 80 persen kaitannya dengan TWK dan pendapat saya terkait revisi UU KPK," kata dia.

Usai menjalani tes, dia mengaku sempat bertanya kepada rekan-rekannya yang telah lebih dahulu menerima SK pemecatan. Dia menyebut tes tertulis dan wawancara yang dia jalani tak jauh berbeda dengan tes yang lebih dulu dijalani oleh rekan-rekannya.

"Sama. Sebetulnya intinya pertanyaan tertulisnya sama, cuma yang pertanyaan wawancara kan lebih banyak ke pendapat revisi UU KPK dan TWK," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Lawan Bersama

Dia mengaku jujur saat menjawab pertanyaan dari asesor. Dia menjawab sebagai salah satu pihak yang menolak UU KPK direvisi. "Menolak dong (revisi UU KPK)," kata dia.

Dia menyebut, prosesi wawancara berjalan kurang lebih tiga jam lamanya. Pihak asesor memperkenalkan diri kepadanya sebagai anggota TNI.

"Itu yang wawancara itu pengakuannya dari TNI mas, saya enggak tahu ya di TNI-nya BAIS atau apa," kata dia.

Namun baru sekitar seminggu dirinya menjalani TWK, dia langsung menerima surat keputusan pemberhentian pada 30 September 2021 besok. Dia mengaku mendapat SK tersebut hari ini, 29 September 2021.

"Iya SK hari ini, ditandatangani hari ini, besok sudah stop. Sebetulnya yang paling aneh sih menurut saya kalau di UU kan sebetulnya transisinya sampai 17 Oktober yah, kenapa mereka sangat terburu-buru tandatangannya tanggal 29 September, dan tanggal 30 suda stop," kata dia.

Dia menyatakan akan melawan sikap pimpinan yang memecatnya secara terburu-buru. Apalagi, dia tak pernah menerima surat keputusan bahwa dirinya tak memenuhi syarat alih status menjadi ASN.

"Tentunya, saya kan hanya bagian saja dari suatu upaya sistematis untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas. Nah saya sebagai salah satunya saja, jadi pola perlawanan harus dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin saya melawan sendiri," kata dia.

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya