LSAK Minta Kapolri Tidak Gegabah Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Aron khawatir, langkah Polri yang terlalu gegabah dalam merekrut para mantan pegawai KPK ini, justru melanggar etika hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2021, 15:21 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 14:18 WIB
FOTO: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,1 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat rilis kasus narkoba jaringan Timur Tengah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Ratusan paket sabu dikemas dengan tiga jenis paket yang berbeda. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Polri hingga kini masih berupaya meyakinkan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat 30 September 2021 kemarin untuk bergabung pada mereka sebagai Apartus Sipil Negara (ASN). 

Polri hingga kini masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), demi memuluskan niatan merekrut pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan sudah dipecat.

Terkait hal itu, Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi Ahmad Aron Hariri menilai sebelum menetapkan kepetusan tersebut, Kapolri harus menjelaskan gamblang alasan Polri dan prosedur di Polri. Tidak boleh gegabah sebab rekrutmen ASN Polri ada syaratnya.

Langkah itu dinilai penting demi menimbang keadilan bagi seluruh anggota Polri.

"Kalau kemudian diistimewakan, tentu tidak adil bagi cpns atau pegawai harian lepas (PLH) Polri yg sudah lama, namun belum diangkat,” ucap dia.

Dia khawatir langkah Polri yang terlalu gegabah dalam merekrut para mantan pegawai KPK ini, justru melanggar etika hukum. 

"Niat baik memang bisa dicatat jadi amal baik meski belum atau tidak dilaksanakan. Asalkan memang niat baik dari amal baik itu ada dasarnya,” ucap dia. 

Selain itu, Aron juga menyoroti Polri perlu memperhatikan riwayat atau rekam jejak dari 57 pegawai yang ditawarkan untuk menjadi ASN. Jangan sampai karena adanya rekam jejak yang buruk, justru menjatuhkan Polri sebagai institusi penegak hukum. 

"Seperti contoh riwayat catatan kriminal dari Novel Baswedan yang belum terselesaikan juga penting jadi pertimbangan.  Bahkan, yang juga jadi pertanyaan besar, mau enggak mereka jadi ASN Polri, bukan penyidik polri? Kapolri wajib menjaga wibawa lembaga negara,” ucap dia. 

 

Minta 57 Pegawai KPK Pertimbangkan Tawaran

FOTO: Momen Novel Baswedan dkk Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan rekrutmen terhadap 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada 30 September 2021 untuk menjadi ASN Polri. Tawaran tersebut pun diharapkan dapat diterima.

"Teman-teman dari mantan pegawai KPK ini kan ada mantan polisi, kemudian juga ada dari yang lain dan juga direkrut melalui Indonesia memanggil, dan tentunya Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).

Argo menegaskan bahwa niatan rekrutmen tersebut adalah hal yang serius. Terlebih dengan melihat rekam jejak 57 pegawai KPK itu dalam pemberantasan korupsi.

"Bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat kebutuhan organisasi Polri nanti, khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu ada suatu sumber daya manusia," kata Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya