Update Covid-19 per 2 Oktober 2021: Positif 4.218.142, Sembuh 4.042.215, Meninggal 142.115

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 1 Oktober 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (2/10/2021) pada jam yang sama

oleh Maria Flora diperbarui 02 Okt 2021, 17:48 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2021, 17:46 WIB
Melihat Tes Serologi COVID-19 untuk Petugas Medis
Petugas medis saat diperiksa dengan metode Tes serologi virus Corona COVID-19 di RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Cara mendeteksinya dilakukan dengan mengambil darah pasien dan dimasukkan ke tabung darah untuk diproses di laboratorium. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif Covid-19 kembali bertambah, Sabtu (2/10/2021). Ada kenaikan sebanyak 1.414 orang, sehingga total pasien positif terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 4.218.142 jiwa.

Sementara itu, pasien sembuh dan telah terbebas dari Covid-19 tercatat ada 2.380 orang pada hari ini. Sehingga total keseluruhan kasus sembuh di Indonesia telah menyentuh angka 4.042.215 orang.

Sedangkan kasus kematian di Tanah Air bertambah 89 orang. Maka secara nasional, jumlah keseluruhan warga yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 mencapai 142.115 jiwa.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 1 Oktober 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (2/10/2021) pada jam yang sama.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Kepatuhan Memakai Masker Masih di Atas 90 Persen

Dokter Reisa Broto Asmoro dalam konferensi persnya sebagai bagian dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia pada Senin (8/6/2020) (Tangkapan Layar siaran BNPB)
Dokter Reisa Broto Asmoro dalam konferensi persnya sebagai bagian dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia pada Senin (8/6/2020) (Tangkapan Layar siaran BNPB)

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) cukup tinggi. Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 tersebut yakni memakai masker dan menjaga jarak.

Data 26 September 2021, tingkat kepatuhan masyarakat memakai masker berada pada angka 92,81 persen. Sementara masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya 7,19 persen.

"Kepatuhan memakai masker masih di atas 90 persen atau per 26 September lalu terpantau sekitar 92,81 persen," kata Reisa dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/10/2021).

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, ada lima provinsi yang mencatat kepatuhan memakai masker paling tinggi, yakni Kepulauan Riau 98,19 persen, Kalimantan Tengah 97,94 persen, Bali 97,28 persen, Kalimantan Barat 96,95 persen, dan Lampung 96,72 persen.

Adapun tingkat kepatuhan masyarakat menjaga jarak dan menghindari kerumunan pada akhir September 2021 sebesar 91,32 persen. Masyarakat yang tidak menjaga jarak dan menghindari kerumunan tercatat 8,68 persen.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya