Liputan6.com, Jakarta Munculnya usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah untuk menghadapi kekosongan jabatan di 271 daerah menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 mendapat dukungan beberapa pihak.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa menjadi pertimbangan pemerintah.
Baca Juga
"Menurut saya bisa diperpanjang. Atau, jadwal pilkadanya dinormalkan. Tetap ada pilkada di 2022 dan 2023 tetap ada pilkada. Atau karena sekarang sudah akhir 2021 dan mepet waktunya untuk mempersiapkan pilkada di 2022, maka bisa saja digabungkan di 2023. Lalu untuk keserentakan seluruh daerah bisa di 2027," kata Khairunnisa saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Advertisement
Namun, Nissa berpendapat usulan agar pilkada tetap dilaksanakan pada 2022-2023 lebih baik daripada pilkada dilaksanakan serentak pada 2024.
"Kalau kondisi sekarang kan akan ada pemilu 5 kotak dan pilkada di 2024, hal ini akan menjadi beban besar untuk penyelenggara pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, masukan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri, untuk menyikapi masalah kekosongan jabatan yang akan terjadi mulai tahun depan.
"Masukan ini perlu jadi pemikiran bagi pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri untuk menyikapi kekosongan yang terjadi," katanya.
Belum Ada Regulasi
Guspardi mengingatkan, saat ini tidak ada aturan untuk mengakomodir perpanjangan jabatan kepala daerah. Yang ada dalam undang-undang hanya jabatan yang kosong akan digantikan oleh penjabat kepala daerah.
"Jadi yang jadi persoalan regulasinya apakah mengakomodir gagasan atau ide disampaikan Pak Djohermansyah. Kecuali ada aturan mengatur hal itu kepala daerah yang habis masa jabatan diperpanjang kalau ada aturan mengatur itu serta merta gak usah diperbincangkan," ujarnya.
Advertisement