Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty, Polisi Periksa Pengelola Bidakara

Polisi belum bersedia menerangkan kaitan pengelola Gedung Bidakara Jaksel dengan dugaan penipuan yang menjerat anak Nia Daniaty itu. Begini penjelasannya,

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Okt 2021, 16:38 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2021, 16:37 WIB
[Bintang] Pemeriksaan Anak Nia Daniati
Anak Nia Daniati, baru saja menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2017. Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi diperiksa terkait dugaan penggelapan. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil pengelola Gedung Bidakara untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan bermodus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menyeret anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Pemeriksaan dilakukan kepolisian untuk mengumpulkan alat bukti pada kasus anak Nia Daniaty itu.

"Rencana kegiatan hari ini dari tim penyelidik melakukan pengecekan langsung ke gedung Bidakara, Jaksel sana. Dan juga sudah mengambil keterangan pengurus Gedung Bidakara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).

Yusri belum bersedia menerangkan kaitan pengelola Gedung Bidakara Jaksel dengan dugaan penipuan yang tengah diusut. Dia berdalih, itu sudah masuk ke ranah penyidikan sehingga belum bisa dibeberkan ke publik.

"Nanti gampang, ini kan tahap penyelidikan, enggak boleh masuk ranah penyidikan," ucap dia.

Selain itu, polisi pada hari ini turut memeriksa sejumlah korban penipuan. Dia berharap semua saksi memenuhi panggilan.

"Mudah-mudahan bisa hadir untuk diambil keterangannya. Bagaimana dengan terlapor? Nanti secepatnya kami jadwalkan untuk kami ambil keterangan terlapor dua orang yaitu saudari ON dan saudara RN," tandas Yusri soal kasus yang menjerat anak Nia Daniaty.

 

225 Korban

Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). Ia dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya