Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek oleh anggota Polri atau dikenal dengan kasus unlawful killing dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Semula sidang kasus unlawful killing Laskar FPI ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pemindahan sidang ini tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Advertisement
"Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
Dengan dikeluarkannya SK MA Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 itu, maka SK MA Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Seperti dilansir Antara, kedua berkas perkara dan surat dakwaan perkara unlawful killing telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masing-masing terdakwa pada Selasa siang.
Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 dari 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Advertisement