Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian masih menggodok aturan peralihan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Usai pertemuan pertama, Polri mengklaim sudah ada eks pegawai KPK yang menerima tawaran tersebut.
Baca Juga
"Sudah ada perwakilan dari mereka dan sebagian dari mereka juga akan menerima apa yang ditawarkan Polri," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).
Advertisement
Menurut Ahmad, belum ada lagi pertemuan lanjutan yang dilakukan Polri dengan mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun yang pasti, kata Ahmad, tidak ada seleksi dalam rekrutmen ASN tersebut.
"Tidak ada seleksi. Artinya kita kembali menawarkan, tentu nanti dari pihak eks pegawai KPK sendiri itu lihat dari koordinasinya sendiri. Eks pegawai KPK bukan penyidik semua, maka akan disesuaikan," jelas dia.
Â
Tak Ada Kendala
Ahmad menyatakan, tidak ada kendala dalam proses rekrutmen tersebut. Adapun hasil dari koordinasi antara pihak SDM Polri dengan kementerian dan pihak terkait lainnya dipastikan akan disampaikan ke publik.
"Jadi pertemuan itu dilanjutkan dengan kerja artinya dilanjutkan dengan proses," Ahmad menandaskan.
Advertisement