Kunker ke Jatim, Jokowi Akan Groundbreaking Smelter PT Freeport Indonesia

Setibanya di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Presiden Jokowi akan langsung menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Kabupaten Gresik.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2021, 08:43 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 08:43 WIB
Pesawat Kepresidenan Mendarat Perdana di Bandara Kertajati
Presiden Jokowi menuruni tangga pesawat Kepresidenan saat tiba di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Kamis (24/5). Pesawat kepresidenan resmi menjadi pesawat pertama yang mendarat bandara tersebut. (Liputan6.com/Pool/Setpres)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertolak ke Jawa Timur dalam rangka kunjungan kerja. Kepala Negara bersama rombongan lepas landas melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.

Dikutip dari keterangan pers, setibanya di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Presiden Jokowi akan langsung menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Kabupaten Gresik.

Di sana, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan melakukan groundbreaking pembangunan smelter PT Freeport Indonesia.

Setelahnya, Jokowi akan langsung kembali ke Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.

Turut mendampingi Jokowi dalam penerbangan menuju Provinsi Jawa Timur adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, dan Komandan Paspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo.

Kawasan Ekonomi Khusus

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur. KEK seluas 2.167 hektare itu tepatnya berada di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik.

"Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan KEK Gresik," tulis salinan PP itu.

Kegiatan usaha di KEK Gresik mencangkum produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; serta riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi. Pengembangan energi juga diizinkan beroperasi di KEK Gresik.

"Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik," tulis beleid tersebut.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya