Dinilai Rugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2021, 22:27 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 22:27 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk menindak tegas penyelenggara Financial Technology Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) atau biasa dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Hal itu dikarenakan telah merugikan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, tindak tegas tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

"Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada jajaran Polda secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Tak hanya itu saja, Sigit menyebut ada beberapa kasus bunuh diri lantaran korban tidak mampu melunasi pinjaman dengan bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar," jelasnya.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai dan 278 proses penyelidikan serta tiga tahap penyidikan.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

 

 

Perintah Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pesan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jokowi mendapat laporan adanya praktik 'rentenir' berkedok pinjaman online. Pada akhirnya menjerat masyarakat kelas bawah.

Keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online atau pinjol dengan bunga yang mencekik sampai ke telinga Jokowi.

"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal agar perokonomian tumbuh sehat," ujar Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10/2021).

Jokowi mengingatkan ini berkaca dari fenomena maraknya penyelenggara fintech yang terus bermunculan. Dia meyakini, inovasi finansial technologi bakal semakin marak ke depannya. Jokowi melihat bank berbasis digital sudah bermunculan. Selain itu, asuransi berbasis digital juga bermunculan dan berbagai macam e-payment yang harus didukung.

"Penyelenggara fintech terus bermunculan, termasuk fintech syariah, inovasi inovasi financial technology semakin berkembang, fenomena sharing economy semakin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bisnis to bisnis," tuturnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya