Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan status Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun beberapa media sudah memberitakan soal status tersangka Hasbi Hasan.
Mantan Mc Protokoler Eksternal Mabes Polri dan BNN, Oca menyoroti hal tersebut. Menurutnya era keterbukaan informasi telah kebablasan seiring dengan judul berita yang mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Dia menyoroti pemberitaan yang menyebut Hasbi Hasan sebagai tersangka tanpa mengubah namanya menjadi inisial.
"Apakah mereka tidak memikirkan jika hal tersebut menimpa kepada keluarga mereka sendiri?," ujar Oca dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Menurut dia, pemberitaan tersebut terlihat seperti persaingan yang tidak sehat antar media untuk mendapatkan berita ekslusif, tercepat, dan terdepan namun mengabaikan norma. Ia menyebut, pengumuman tersangka oleh penegak hukum seharusnya dianggap sakral.
Bukan tanpa alasan Oca mengatakan demikian. Dia mencontohkan bocornya sprindik Budi Gunawan beberapa waktu silam malah menjadi boomerang bagi pimpinan KPK dan oknum yang bekerja sama membocorkan informasi tersebut.
"Seandainya benar status orang tersebut adalah tersangka, hal tersebut mutlak domain instansi penegak hukum yang mengumumkan, yakni KPK," kata dia.
Dia menilai pasti semua orang, termasuk pihak tersangka dan keluarga akan menerima dan menghormati proses hukum. "Proses hukum pasti dihormati jika memang institusi resmi (KPK) memang telah mengumumkannya," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Hari Ini:
Advertisement
Diumumkan di Waktu yang Tepat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tak menampik hal tersebut. Hanya saja, Ali belum bersedia membeberkannya lebih rinci. Ali menyebut pihaknya akan mengumumkannya di waktu yang tepat.
"Begini, jadi seluruh proses penyidikan tidak pernah juga kemudian kami tidak umumkan kepada teman-teman, kepada masyarakat. Pasti pada saatnya kami akan umumkan," ujar Ali dalam keterangannya dikutip Kamis (4/5/2023).
Penetapan tersangka baru ini disebut merupakan hasil pengembangan pengusutan sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat beberapa hakim dan panitera pengganti di MA. Tersangka baru itu merupakan salah satu pejabat di MA.
Salah satu nama yang mencuat dalam pengusutan dan persidangan kasus ini adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi disebut dalam dakwaan kasus ini turut menerima suap.
"Tentu kami tidak berhenti, sekali lagi KPK tidak berhenti, KPK tuntaskan perkara ini," kata Ali.
Lanjutkan Membaca ↓