Tak Pakai Masker, Puluhan Warga di Kalideres Menyapu Jalan dan Bayar Denda

Dari 44 warga pelanggar tertib masker ini, 33 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan 11 orang dikenakan denda administrasi.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Okt 2021, 06:45 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 06:45 WIB
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Petugas gabungan Satpol PP, Sudinhub dibantu TNI dan Polri, Rabu (13/10/2021), menindak 44 warga yang tak menggunakan masker di Jalan Tapak Siring, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.

Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Kalideres, Abdul Hayi mengatakan, dari 44 warga pelanggar tertib masker ini, 33 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan 11 orang dikenakan denda administrasi dengan total Rp 900.000.

"Ini untuk memberikan efek jera agar warga tetap pakai masker saat beraktivitas di luar rumah," tuturnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Menurut Hayi, pihaknya rutin menggelar pengawasan PPKM dan tertib masker sebagai salah satu upaya menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan di masa pandemi saat ini.

"Giat ini kami lakukan untuk menerapkan disiplin penggunaan masker, demi mencegah penyebaran Covid-19," tutupnya.

Sementara itu, selama 5 hingga 12 Oktober 2021, jajaran Satpol PP Jakarta Timur telah menindak 1.712 pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, dari 1.712 pelanggar tersebut yang dikenai sanksi sosial sebanyak 1.710 orang dan dua dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu.

"Uang denda dari pelanggar langsung dimasukkan ke kas daerah melalui rekening Bank DKI," tuturnya, Rabu (13/10/2021).

Menegur Tempat Usaha

Selain menindak pelanggar perorangan, sambung Budi, pihaknya juga memberikan teguran tertulis terhadap 37 tempat usaha kuliner dan 26 tempat usaha lainnya, karena beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan. "Kami juga menutup paksa dan membubarkan orang yang berkerumun di dua tempat usaha makanan dan minuman," lanjut Budi.

Ditambahkan Budi, dalam pengawasan PPKM ini pihaknya bersama Sudin Disnakertrans dan Energi Jakarta Timur juga mendatangi 442 perkantoran. Dari jumlah itu, ada lima kantor yang mendapatkan teguran tertulis.

"Kami terus melakukan pengawasan selama PPKM, jika melanggar kami akan memberikan sanksi tegas," tutup Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya