Polisi Segel PT ITN, Jasa Penagih Hutang Pinjaman Online

Yusri menerangkan, aktivitas mereka sangat meresahkan bahkan ada beberapa korban dari masyarakat yang stres karena para pelaku tak segan meneror dan mengancam debitur yang telat membayar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Okt 2021, 15:08 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menutup perusahaan jasa penagih hutang khusus platform pinjaman online (pinjol). Adapun, PT ITN menaungi 13 aplikasi fintech. Di mana tiga dianyara berstatus legal dan 10 ilegal.

Hal itu diketahui usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang.

"Hari ini ada 7 ruko, ada 4 lantai ada tiga bagian: analis, telemarketing, dan kolektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021).

Yusri menerangkan, aktivitas mereka sangat meresahkan bahkan ada beberapa korban dari masyarakat yang stres karena para pelaku tak segan meneror dan mengancam debitur yang telat membayar.

Yusri mengatakan, teror melalui media sosial maupun sambungan telepon. Bentuknya biasa mengirimkan gambar-gambar bermuatan pornografi.

"Sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," ujar dia.

Segel Ruko

Yusri menyebut, sebanyak 32 orang karyawan diamankan. Penyidk juga menyegel ruko yang dijadikan kantor oleh perusahaan itu.

"Lokasi di police line dan akan didalami karena cukup meresahkan," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya