Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengubah aturan jam operasional ganjil-genap di Jakarta, seperti semula sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jam operasional ganjil-genap keni kembali berlaku normal, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Baca Juga
Sebelumnya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Advertisement
"Jadi kita kembalikan kepada Peraturan Gubernur," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Dia menjelaskan kebijakan ganjil-genap itu berlaku setiap hari Senin sampai Jumat. Sementara di akhir pekan ditiadakan.
"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," jelas dia.
Â
Ada Peningkatan Volume Kendaraan di Jakarta
Sebelumnya, Sambodo mengatakan, volume kendaraan di Jakarta naik hingga 40 persen.
Menurut dia, hal inilah yang membuat dirinya berencana memperluas wilayah diberlakukannya ganjil genap di Jakarta.
"Secara fakta di lapangan maupun data-data menunjukkan bahwa mmg sudah terjadi pertambahan volume kendaraan dari rata-rata harian sekitar 30-40 persen penambahannya," ucap Sambodo di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Dia menuturkan, berdasarkan Pergub DKI Jakarta bahwaada 25 kawasan ganjil genap di Ibu Kota. Saat ini baru tiga tiga kawasan yang aktif diterapkan ganjil genap, yakni Sudirman, Thamrin dan Jalan Kuningan.
"Masih ada 20-an lagi kawasan gage (ganjil genap) yang belum kita aktifkan. Tentu minggu depan kita akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dishub dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup dengan tiga kawasan ini atau perlu diaktifkan ditambahkan kawasan-kawasan lain," kata Sambodo.
Advertisement