Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus menelusuri maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal menyusul adanya korban terlilit utang hingga memutuskan bunuh diri di sejumlah wilayah di Indonesia. Termasuk penggunaan banyak nomor telepon yang dipakai oleh para penagih utang atau desk collection untuk melakukan teror terhadap nasabah.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri menyampaikan, pihaknya turut menelusuri keterkaitan para pelaku pinjol ilegal dengan konter penjual nomor telepon.
Baca Juga
"Itu bagian dari yang disampaikan Pak Direktur, bagian dari pendalaman kita. Nanti pendalaman kita ke situ juga. Kan nomor ini ada aturannya, bagaimana registrasinya, bagaimana dia meregistrasi dengan data siapa ini, ini bagian dari pendalaman kita," tutur Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Advertisement
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh pelaku penagihan utang atau desk collection pinjol ilegal yang berhubungan dengan kasus bunuh diri seorang perempuan di Wonogiri. Dalam pemeriksaan, mereka masing-masing menerima gaji hingga Rp 20 juta setiap bulannya.
"Antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal akomodasi disiapkan pendana tadi," tutur Dirtipideksus Bareksrim Polri Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Dipekerjakan WNA
Menurut Helmy, mereka dipekerjakan oleh seorang WNA berinisial ZJ yang merupakan WNA. Kini polisi masih mencari keberadaannya yang diduga sebagai pemodal jasa penagihan utang pinjol ilegal.
"Ada yang sudah 3 bulan (kerja), 6 bulan, variatif. Ada yang setahun malahan," jelas dia.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berhubungan dengan peristiwa bunuh diri seorang perempuan yang terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah. Sebab, salah satu dari 23 pinjol ilegal merupakan perusahaan tempat korban meminjam uang.
"Alhamdulillah dari yang kami ungkap, itu menyangkut dengan peristiwa di Wonogori. Diketahui ada ibu-ibu bunuh diri," Helmy menandaskan.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapannya sendiri dilakukan di lima tempat berbeda yakni Perumahan Taman Kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng, Jakarta Barat; Perumahan Long Beach blok C No. 7 PIK, Jakarta Utara; Green Bay Tower M 23 AS Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B, Jakarta Barat; dan Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Advertisement