Yusril Sindir Badan Yudikatif Pindah ke Kemenkumham, Ini Respons Demokrat

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kembali menyentil Yusril Ihza Mahendra terkait partainya yang menyambangi Kemenkumham.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Okt 2021, 14:07 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2021, 14:02 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra,
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, (Foto: dokumentasi Demokrat)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra kembali menyentil Yusril Ihza Mahendra terkait partainya yang menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu. Menurut Zaky, sapaan akrabnya, Yusril terlalu cepat berkomentar tanpa mengerti situasi.

"Dulu pas kami masih menginjak bangku sekolah, sudah diajarkan aktif mencari tahu sebelum berbicara mengenai sesuatu. Mungkin karena Yusril sudah profesor, sampai lupa mencari tahu apa yang kami lakukan di Kemenkumham, tapi sudah nafsu keburu komen," kata Zaky dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (17/10/2021).

"Asal bunyi saja. Beginilah kalau memang membela yang bayar, bukan membela yang benar," imbuh Zaky.

Yusril kini diketahui menjadi pengacara dari kader Demokrat yang telah dipecat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Dia kini tengah mengupayakan langkah hukum lewat gugatan ke Mahkamah Agung terhadap Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi kami itu ke Kemenkumham untuk menyerahkan berbagai bukti dan dokumen yang menurut kami bisa membantu Kemenkumham mementahkan upaya manipulasi hukum yang dilakukan Yusril melalui uji materiil di MA," sambung Zaky.

Zaky mengatakan, meski gugatan ke MA itu menyangkut partainya, dirinya tidak bisa bergerak langsung ke pengadilan.

"Baiknya Yusril cuci muka dulu sebelum bicara, daripada asal bunyi. Diresapi dulu, dipikirkan, sebelum bicara. Malu sama usia dan gelarnya," tandas Zaky.

Respons Yusril Saat Demokrat Serahkan Dokumen ke Kemenkumham

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Penyerahan berkas dan berbagai bukti yang dilakukan pengacara dan pengurus Partai Demokrat ke Kemenkumham direspons santai oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pihak KLB Moeldoko terkait uji materi AD/ART partai yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

"Apa sekarang badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham ya?," tanya Yusril melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10/2021).

Adapun dokumen yang diserahkan pengacara dan pengurus Partai Demokrat ke Kemenkumham itu adalah tanggapan atas pemohonan judicial review (JR) atau uji materi yang diajukan Yusril mewakili empat anggota partai yang dipecat.

Selain itu, juga diserahkan dokumen alat bukti serta keterangan ahli. Namun, yang membuat Yusril tergelitik adalah penyerahan dokumen itu disertai penyerahan Surat Pencabutan Hak Uji Materil dari salah satu pemohon. 

"Yang agak mengherankan saya adalah diserahkannya Surat Pencabutan Hak Uji Materil dari salah satu pemohon. Emang mereka pengacara pemohon yang mencabut kuasanya?" tanya Yusril. 

Menurut Yusril, lazimnya pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa. Kemudian pengacara itulah yang memberitahukan surat pencabutan tersebut ke pengadilan.

"Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu," tegasnya. 

"Jangan-jangan ada Hitler yang nyuruh cabut surat kuasanya ya," sambung Yusril.  

Yusril pun menilai pengacara dan pengurus Partai Demokrat seperti tidak tahu harus berbuat apa menghadapi JR ke Mahkamah Agung ini. Karena Menkumham adalah pihak termohon dalam perkara ini.

"Sebagai advokat yang cukup lama malang melintang di dunia peradilan, baru kali ini saya menyaksikan ada advokat yang ramai-ramai," kata dia. 

Satu Pemohon Menarik Diri

Sebelumnya, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa satu dari total empat pemohon uji materi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) telah mencabut laporannya. Dia adalah Nur Rahmat Sigit Purwanto selaku pemohon dua dalam permohonan uji materi tersebut.

"Namanya Nur Rahmat Sigit Purwanto, pemohon dua di sana. Telah mencabut permohonannya," ujar Hamdan dalam konferensi pers daring, Senin, 11 Oktober 2021. 

Hamdan pun menunjukkan surat pencabutan permohonan uji materi yang ditandatangani oleh bersangkutan.

Dalam surat itu terbaca bahwa salah satu alasan Nur mencabut gugatannya karena mengakui salah langkah. Sehingga, mengundurkan diri sebagai pihak penggugat.

"Jadi ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di Partai Demokrat apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya," jelas Hamdan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya