Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Bupati Probolinggo Ahmad Timbul Prihanjoko terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Timbul akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi tersangka Puput. Gelar pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Probolinggo Kota.
Baca Juga
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS," tutur Ali dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Advertisement
Menurut Ali, penyidik juga memanggil tujuh ASN yang terdiri dari kepala dinas hingga kepala seksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Mereka adalah Sri Wahyu Utami selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Probolinggo, Dyah Kuncarawati selaku Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Probolinggo, dan Kristiana Ruliani selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Probolinggo.
Kemudian R Oemar Sjarief selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Probolinggo dan Ruli Nasrullah selaku Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Probolinggo.
Lalu, Slamet Yuni Maryono selaku Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Probolinggo; dan Nur Ailina Azizah selaku Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Probolinggo.
Penetapan Tersangka
KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Â
Advertisement