Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan dugaan korupsi korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan terdakwa eks Dirut Asabri Sonny Wijaya, Direktur Jakarta Emiten Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Keuangan Asabri Heri Setianto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Sidang kali ini menghadirkan 13 orang saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Betty Halim, mantan Komisaris PT Sinergi Millenium Sekuritas atau Millenium Danatama Sekuritas (MDS).Â
"MDS bergerak di bidang perantara (broker) pedagang efek. Sedangkan Asabri merupakan klien Millennium Danatama Securitas sejak pertengahan 2013, termasuk juga perusahaan-perusahaan Reksadana. Basically, MDS hanya mentransaksikan saham klien ke klien. Jadi klien yang menginstruksikan beli atau jual," ujar Betty dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/10/2021).
Advertisement
Jaksa penuntut umum (JPU) lantas meminta Betty menjelaskan soal penentu pembelian saham dalam transaksi Millennium Capital Management (MCM) yang merupakan pengelola Reksadana Asabri yang juga sebagai klien MIllenium Danatama Securitas (MDS).
"Apakah Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto atau Moudy," tanya jaksa.
Betty dengan tegas menjawab Direktur PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Menurut Betty, dirinya mengetahui informasi lisan dari mantan adik iparnya, Liem Anggie, bahwa Heru Hidayat telah membeli keseluruhan perusahaan itu sekitar tahun 2010 silam.Â
"MCM sudah dibeli oleh Heru Hidayat sekitar tahun 2010 atau 2011," kata dia.
Kemudian Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa kesaksian Liem Anggie yang menyebut MCM sudah dijual dibantah oleh Heru Hidayat dalam persidangan sebelumnya.
"Dalam kesaksian Anggie terdahulu juga dikatakan MCM sudah dijual, namun dibantah oleh Heru," kata Ketua Majelis Hakim menambahkan keterangan Betty.Â
Selain itu, Betty juga menyatakan tidak pernah menyarankan MI pengelola dana Asabri untuk membeli saham-saham tertentu.Â
"Penentuan pembelian saham itu diranahnya MCM," kata Betty menandaskan.Â
Â
Kerugian Negara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa jika kedelapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja.
Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin 16 Agustus 2021.
Advertisement