Diperiksa KPK, Eks Penyidik Robin Dicecar soal 8 Orang dalam Azis Syamsuddin

Robin diperiksa tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Okt 2021, 18:29 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 18:29 WIB
Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Kembali Jalani Pemeriksaan
Mantan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani pemeriksaan labnjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Stepanus Robin Pattuju merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengaku dicecar soal dugaan delapan orang dalam mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Robin diperiksa tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah yang ditangani lembaga antirasuah.

"Keterangan seputar yang delapan orang. Delapan orang ada enggak ya? Saya jawab enggak ada, seperti di keterangan saya sebelumnya," ujar Robin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Robin mengklaim keterangan yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada itu telah dia bantah di persidangan. Ia menegaskan bekerja sendiri dalam menangani perkara di KPK.

"Teman-teman kan ngikutin juga persidangan. Tidak ada lah ya delapan orang, saya sendiri," ucapnya.

Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

 


Dugaan 8 Orang Dalam Azis

Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.

Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya