Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, terdapat sejumlah pelonggaran aktivitas saat penurunan level pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Saat ini PPKM DKI Jakarta turun dari level 3 ke level 2.
"Bersyukur akhirnya Jakarta masuk PPKM Level 2. Tentu ada konsekuensi dan kompensasi, di antaranya sekarang non-esensial sudah masuk 50 persen, sektor esensial pasar modal 75 persen, sektor IT, industri pasar ekspor 75 persen," kata Riza di Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Pelonggaran lainnya yaitu, diperbolehkannya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke tempat rekreasi. Kemudian operasional gym hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dari jumlah keseluruhan.
Advertisement
Lalu, tempat ibadah dapat berkapasitas sebanyak 75 persen dan transportasi umum 100 persen. Karena hal itu, Riza meminta masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan atau prokes Covid-19.
"Kami tetap minta seperti biasaya bahwa tempat terbaik di masa pandemi adalah di rumah. Laksanakan prokes secara disiplin, patuh, taat, dan bertanggung jawab. Jangan lupa pastikan prokes 5M, memakai masket, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 1 November 2021. Kini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 2.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.
PPKM Level 3
Dalam salinan Inmendagri itu, dijelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat saat ini berada di PPKM level 2.
Selain itu, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level 2. Adapun Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masih berada di PPKM level 3.
Advertisement