MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Minerba

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak 7 pemohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilayangkan sejumlah pihak.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2021, 15:58 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak 7 pemohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilayangkan sejumlah pihak.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/10/2021).

Adapun alasan penolakan terhadap permohonan uji formil tersebut, lantaran MK menganggap jika permohonan itu tidak punya alasan kuat menurut hukum.

Pasalnya, hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan sebagaimana permohonan dari dalil pemohon, apabila telah terjadi pelanggaran dalam hal tidak diberikannya akses atau kesempatan masyarakat dalam memberikan masukan pada proses pembahasan RUU Minerba.

"Menimbang bahwa dengan telah ditegaskannya pendirian Mahkamah bahwa pembentukan UU 3/2020 telah memenuhi ketentuan pembentukan undang undang berdasarkan UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka terhadap hal-hal lain dari permohonan para Pemohon yang dipandang tidak relevan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," tutur Anwar.

 

Dissenting Opinion

Sehingga hakim mahkamah, memutuskan menolak, permohonan yang diajukan oleh dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan; Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori; anggota DPD Tamsil Linrung; lalu Hamdan Zoelva yang mewakili Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara; Budi Santoso; Ilham Rifki Nurfajar; dan M Andrean Sarifudin.

Kendati demikian dari sembilan hakim mahkamah yang memutuskan terkait uji materi UU Minerba tersebut, terdapat tiga yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah hakim anggota Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya