Puluhan Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Fatmawati Disanksi Tilang

Sejumlah pengendara yang ditilang mengaku belum mengetahui adanya kebijakan ganjil-genap di Jalan Fatmawati.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2021, 11:27 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 11:27 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Petugas kepolisian memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada puluhan pengemudi kendaraan roda empat pelanggar aturan penerapan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).

Perwira Unit Tindak Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua Dodiet Hardianto, saat ditemui di lokasi, mengatakan pihaknya sejak pukul 06.00-09.10 WIB telah menilang pengendara roda empat sebanyak 30 lebih.

"Yang ingin ke rumah sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kita berikan kelonggaran karena mendesak, ya kita berikan kelonggaran. Untuk pelanggar hingga saat ini kurang lebih 30-an kendaraan," kata Dodiet.

Pantauan di lokasi, sejumlah pengendara yang ditilang mengaku belum mengetahui adanya kebijakan ganjil-genap di Jalan Fatmawati.

Salah satu pengendara roda empat yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui adanya aturan ganjil genap di jalan tersebut.

"Wah, saya tidak tahu, ada ganjil genap ya," katanya saat ditilang petugas seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Kepala Unit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKP Reza Hafiz mengatakan peraturan ini diterapkan agar mobilitas masyarakat di daerah-daerah tertentu bisa dikurangi sehingga penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan.

Karena itu, dia mengharapkan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

"Untuk masyarakat lainnya mohon untuk dipahami bahwa saat ini ganjil genap sudah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Mohon untuk bisa memahami dan mematuhi peraturan tersebut," katanya.

Pemberlakuan Ganjil Genap

Adapun kebijakan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore di pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau subsider dua bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya