Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Mulai Ditilang, Denda Maksimal Rp500 Ribu

Tilang terhadap pelanggar ganjil genap dilakukan baik secara manual maupun elektronik dengan kamera ETLE.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Okt 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 15:29 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta hari ini, Kamis (28/10/2021). Sebab, sosialisasi ganjil genap di 10 ruas jalan perluasan sudah berakhir.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, terhitung hari ini, pelanggar tidak lagi diberikan teguran, tapi dikenakan sanksi tilang.

"Iya sudah mulai penindakan hari ini," kata dia saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Argo menerangkan, penilangan dilakukan baik secara manual maupun elektronik dengan kamera ETLE.

Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Denda maksimal adalah Rp500 ribu," terang dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas mensosialisasikan perluasan ganjil genap di Jakarta selama tiga hari terhitung sejak Senin 25 Oktober 2021.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

13 titik ganjil genap

FOTO: Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap Pengunjung TMII
Polisi mengatur lalu lintas saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Pembatasan mobilitas pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol dilakukan pada hari Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

 

Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi
Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya