Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta hari ini, Kamis (28/10/2021). Sebab, sosialisasi ganjil genap di 10 ruas jalan perluasan sudah berakhir.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, terhitung hari ini, pelanggar tidak lagi diberikan teguran, tapi dikenakan sanksi tilang.
Advertisement
Baca Juga
"Iya sudah mulai penindakan hari ini," kata dia saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Argo menerangkan, penilangan dilakukan baik secara manual maupun elektronik dengan kamera ETLE.
Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Denda maksimal adalah Rp500 ribu," terang dia.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas mensosialisasikan perluasan ganjil genap di Jakarta selama tiga hari terhitung sejak Senin 25 Oktober 2021.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
13 titik ganjil genap
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Â
Advertisement