Liputan6.com, Jakarta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) serta masyarakat waspada dan mengantisipasi adanya potensi dampak La Nina di Indonesia. Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi La Nina di Indonesia dapat terjadi pada Oktober 2021 hingga Februari 2021.
Catatan BNPB, dalam kurun waktu lima tahun terakhir frekuensi bencana yang paling banyak terjadi adalah hidrometeorologi seperti banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor.
Baca Juga
"Kita sekarang tidak hanya berjuang melawan pandemi saja, tetapi juga bencana lainnya, salah satunya adalah bencana hidrometeorologi," ujar Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito dalam keteranganntya, Sabtu (30/10/2021).
Advertisement
Ganip menjelaskan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai mitigasi dan pencegahan jangka pendek menghadapi dampak La Nina. Pertama dengan memeriksa dan memastikan kesiapan personel, alat, sarana dan prasarana pendukung lainnya.
"Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggelar apel kesiapsiagaan oleh segenap komponen di daerah provinsi dan kabupaten atau kota," kata dia.
Pada level daerah, dia meminta menyiapkan rencana kontijensi (renkon) daerahnya masing-masing. BNPB telah menginstruksikan kepada BPBD menyusun renkon dalam menghadapi bencana hidrometeorologi.
"Pemerintah juga dapat menyiapkan status siaga darurat di wilayahnya apabila diperlukan," kata Ganip.
Upaya mitigasi bencana hidrometeorologi jangka pendek dapat dilakukan dengan penanaman vegetasi, pembersihan saluran air, pembenahan tanggul sungai, penguatan lereng, serta optimalisasi penguatan drainase.
Selain itu, Ganip meminta pemerintah daerah khusunya BPBD untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi.
Mitigasi Jangka Panjang
Salah satu edukasi yang dapat diberikan adalah apabila turun hujan dengan durasi lebih dari satu jam dan objek pada jarak pandang 30 meter sudah tidak terlihat, maka masyarakat di daerah lereng tebing dan sepanjang aliran sungai harus dievakuasi sementara.
Sementara untuk mitigasi jangka panjang, Ganip menjelaskan tata ruang harus sejalan dan sensitif dengan aspek kebencanaan.
"Dalam hal tanah longsor misalnya, pemanfaatan lahan kritis sebagai tempat permukiman tidak seharusnya dilakukan," kata Ganip.
Â
Â
Advertisement